Sumber Foto: sasya
Sehubungan dengan pertemuan yang telah digagas Dinas Perhubungan Kota Samarinda pada hari Kamis (19 Mei 2022) bertempat di Ruang Rapat Kadishub Kota Samarinda mengundang para pihak seperti PT. Pertamina (Pemasaran unit VI), SPBB Triwira Samarinda seberang, Perwakilan angkutan tradisonal/ tambangan (Kompas dan Batang aji), sdr. Shamri Saputra (anggota DPRD dapil Samarinda Seberang) serta pemilik kapal wisata. Telah terjadi dialog dan pemetaan masalah dilapangan yang mana angkutan tradisional merasa “kurang” atau sulit mendapatkan fasilitas bbm bersubsidi sehingga di lapangan suasana menjadi tidak kondusif serta mengganggu aktivitas para nelayan yang hendak mengisi bbm nya di SPBB Triwira Samarinda Seberang. Pada sisi lainnya Dinas Perikanan Kota Samarinda mempunyai tanggung jawab moral terhadap stabilitas harga permintaan dan penawaran, termasuk ketersediaan ikan di pasar kota Samarinda agar terjangkau harganya bagi warga masyarakat ditambah pula wacana Kementerian Kelautan dan Perikanan agar konsumsi ikan per kapita masyarakat Indonesia di tahun 2024 sebesar 62,05 KG per kapita per tahunnya.
Sesuai dengan ketentuan prosedur bagi nelayan dalam memperoleh BBM bersubsidi mengacu kepada Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 sebagai turunan dari Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM sebelum meminta BBM bersubsidi para nelayan harus memiliki:
Alur proses nelayan dalam memperoleh BBM/ solar bersubsidi sebagai berikut:
Semua proses tersebut diatas dilakukan TANPA DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS. Untuk kapal 10 s.d. 30 GT bilamana mengikuti aturan sebenarnya layak diberikan BBM bersubsidi manakala SLO dan SLB telah diterbitkan dengan kata lain kapal tersebut sudah layak melaut sesuai dengan urutan loket yang ada di TPI/ PPI Selili.
Dinas Perikanan Kota Samarinda memfasilitasi para nelayan untuk mendapat pas kecil terutama bagi kapal yang berukuran sampai dengan 7 GT termasuk yang di atas 7 GT bekerjasama dengan KSOP Samarinda. Termasuk dalam mendapatkan TDKP dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur.
Di masa transisi guna melengkapi syarat kalayakan kapal nelayan dalam berlayar Dinas Perikanan Kota Samarinda membantu para nelayan dalam melengkapi berkas dan pengukuran kapal, berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk mensosialisasikan peraturan tentang penerbitan dokumen kapal nelayan kepada pelaku usaha perikanan. (sasya)
Jl. Dahlia No. 69, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Telp: 0541-742492
Email: [email protected]
Website: https://diskan.samarindakota.go.id