PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

DINAS PERIKANAN KOTA SAMARINDA

Jl. Dahlia No. 69, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Tugas Pokok & Fungsi

Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 8 bulan yang lalu


1. Tugas Pokok

Dinas Perikanan Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 116 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja. Dinas Perikanan Kota Samarinda, mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan konkuren bidang perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dinas Perikanan Kota Samarinda berperan dalam merumuskan kebijakan perencanaan operasional program kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan serta koordinasi pelaksanaan estimasi stok ikan, dukungan pembuatan dan penyebarluasan, peta pola migrasi dan persebaran ikan perikanan tangkap, potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan, produksi pembenihan, perikanan di air tawar dan air payau, pengadaan, penggunaan dan peredaran serta pengawasan obat, bahan kimia, bahan biologis dan pakan ikan, penerapan standarisasi mutu produksi.

 

2. Fungsi

Dalam menjalankan tugas pokoknya Dinas Perikanan mempunyai fungsi:

(1) Merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang pengelolaan perikanan tangkap, fasilitas, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan nelayan kecil dalam satu daerah kota Samarinda, kelembagaan usaha kecil nelayan, pengelolaan sumber daya perikanan tangkap, pengelolaan dan penyelenggaraan temapat pemasaran hasil perikanan, pengawasan sumberdaya perikanan tangkap dan perizinan;

(2) Merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinnasikan kegiatan bidang perikanan budidaya, fasilitasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan usaha kecil pembudidayaan ikan, pengelolaan sumber daya budidaya ikan, teknologi pembudidaya ikan, dan garam, pengawasan sumberdaya perianan budidaya dan perizinan;

(3) Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Samarinda

DINAS PERIKANAN KOTA SAMARINDA

Jl. Dahlia No. 69, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121

Telp: 0541-742492
Email: diskan@samarindakota.go.id
Website: https://diskan.samarindakota.go.id


2026