Sumber Foto: Dinas Perikanan
.png)
Gratifikasi bukan sekadar pemberian.
Gratifikasi adalah awal dari penyalahgunaan wewenang, mencederai integritas, dan melemahkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai Aparatur Sipil Negara di Dinas Perikanan Kota Samarinda, kita memiliki tanggung jawab besar:
Menjaga marwah pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Mari kita tanamkan nilai ASN BerAKHLAK:
Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Penerimaan gratifikasi, dalam bentuk apapun — uang, barang, fasilitas, atau layanan khusus — adalah pelanggaran etik dan hukum.
Sekecil apapun nilainya, jangan pernah kita anggap biasa.
#perwiraantikorupsi,
#perwiraKPK,
#paksiapipariwara
#ASNBerintegritas
#StopGratifikasi
#DinasPerikananBersih
Jl. Dahlia No. 69, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Telp: 0541-742492
Email: diskan@samarindakota.go.id
Website: https://diskan.samarindakota.go.id