Sumber Foto: Jeryco Immanuel
Pada tanggal 2 Juni 2022, Dinas Perikanan Kota Samarinda kembali melaksanakan Kegiatan Verifikasi Kapal Perikanan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari verifikasi berkas yang telah dilaksanakan sebelumnya di Kecamatan Samarinda Sebrang. Kapal Perikanan yang diverifikasi terdiri atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan. Henny Apriyanti, S.Pi selaku Sub Koordinator P3T menyampaikan bahwa jumlah kapal yang telah diverifikasi pada lokasi Pangkalan Pendaratan Ikan(PPI) Selili saat ini sebanyak 16 unit dari usulan berkas yang masuk dan lengkap. Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No.23 Tahun 2013 Tentang Pendaftaran Dan Penandaan Kapal Perikanan. Kegiatan verifikasi kapal perikanan terus dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka memfasilitasi pembuatan dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan.(jeri)
Jl. Dahlia No. 81, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75121
Telp: 0541-742492
Email: diskan@samarindakota.go.id
Website: https://diskan.samarindakota.go.id